Sebagai wujud komitmen terhadap peningkatan pemahaman dan kapasitas perusahaan mengenai standar akuntansi dan audit serta aspek yang relevan, KAP Razikun Tarkosunaryo (KAP RTS) berkolaborasi dengan KKA Yusi & Rekan (KYR), mengadakan webinar dengan tema “PSAK 219 dan Dampaknya pada Laporan Keuangan: Perspektif Aktuaris dan Auditor”.
Dalam Acara Annual Meeting dan Outing KAP Razikun Tarkosunaryo (KAP RTS ) tahun 2024 di Kota Yogyakarta (15/08/2024), KAP RTS mengumumkan dibukanya kantor KAP RTS Cabang Surabaya. Cabang baru ini diharapkan dapat memperluas jangkauan layanan KAP RTS dan memberikan kontribusi positif bagi perkembangan ekonomi di Surabaya, dan wilayah Indonesia bagian timur secara umum.
KAP Razikun Tarkosunaryo, sebagai anggota independen dari MSI Global Alliance, turut serta memajukan keterampilan manajemen klien di kalangan pemimpin muda industri hukum dan akuntansi di Asia melalui pertemuan perdana Emerging Leaders, sebuah platform untuk berbagi pengalaman dan memperkuat koneksi antar perusahaan anggota MSI.
Salah satu tantangan yang dihadapi auditor di era digital adalah kebutuhan untuk mengikuti perkembangan teknologi yang pesat. Auditor harus selalu memastikan keamanan dan privasi data, memahami proses bisnis dan operasional perusahaan yang mereka audit, dan menjaga komunikasi yang efektif . Dengan upaya ini, auditor dapat memberikan layanan audit yang berkualitas tinggi.
JAKARTA. Kantor Akuntan Publik (KAP) Razikun Tarkosunaryo (RTS) menggelar webinar terkait Amandemen beberapa Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang berlaku pada tahun 2023, yaitu PSAK 16 (Aset Tetap), PSAK 1 (Penyajian Laporan Keuangan) dan PSAK 25 (Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi dan Kesalahan).
Amandemen PSAK 16, PSAK 1 dan PSAK 25 mulai berlaku 1 Januari 2023. Amandemen ini diantaranya mengatur perubahan perlakuan akuntansi, penegasan kondisi yang dapat dijadikan dasar pengklasifikasian suatu liabilitas, dan perbedaan antara kebijakan dan estimasi akuntansi. KAP RTS menggelar webinar untuk mengupas amandemen tersebut.
Pandemi Covid-19 yang melanda dunia termasuk Indonesia memberikan dampak luas pada berbagai bidang termasuk praktik akuntan publik. Sebagaimana dipahami, auditor harus memperoleh bukti audit yang cukup dan tepat yang mendasari kesimpulan sebagai basis memberikan opini. Dalam situasi apapun, auditor dituntut untuk menjaga skeptisisme professional yaitu bertindak dengan penuh kehati-hatian dan ketelitian sesuai dengan standar profesi dan kode etik profesi yang berlaku.